Reformasi Yang Dapat Memperbaiki Nasib Bangsa dan Mengangkat Harkat dan Martabat Bangsa Dari Pandangan Dunia Luar
Tugas Pendidikan
Kewarganegaraan
Disusun untuk
memenuhi tugas harian pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Reformasi
merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara
konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demo-kratis berdasarkan
prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Gerakan reformasi lahir sebagai
jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi kehidupan. Krisis politik,
ekonomi, hukum, dan krisis sosial merupakan faktor-faktor yang mendorong
lahirnya gerakan reformasi. Bahkan, krisis kepercayaan telah menjadi salah satu
indikator yang menentukan. Artinya, reformasi dipandang sebagai gerakan yang
tidak boleh ditawar-tawar lagi dan karena itu, hampir seluruh rakyat Indonesia
mendukung sepenuhnya gerakan tersebut. Dengan semangat reformasi, rakyat
Indonesia menghendaki adanya pergantian kepemimpinan nasional sebagai langkah
awal. Pergantian kepemimpinan nasional diharapkan dapat memperbaiki kehidupan
politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya. Semua itu merupakan jalan menuju
terwujudnya kehidupan yang aman, tenteram, dan damai. Rakyat tidak
mempermasalahkan siapa yang akan pemimpin nasional, yang penting kehidupan yang
adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan dapat segera terwujud (cukup
pangan, sandang, dan papan). Namun demikian, rakyat Indonesia mengharapkan agar
orang yang terpilih menjadi pemimpin nasional adalah orang yang peduli terhadap
kesulitan masyarakat kecil dan krisis sosial.
B.
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan saya dalam pembuatan
makalah ini, adalah agar kita dapat mengetahui dan memahami upaya kita untuk
membuat reformasi yang ada untuk memperbaiki nasib bangsa dan mengangkat harkat
dan martabat bangsa.
C.
Ruang Lingkup Masalah
Adapun
ruang lingkup permasalahan yang dibahas pada makalah kali ini adalah sebagai
berikut.
·
Reformasi
yang memperbaiki bangsa.
·
Upaya
memperbaiki nasib bangsa dan mengangkat harkat dan martabat bangsa.
PEMBAHASAN
Reformasi Yang Dapat Memperbaiki Nasib Bangsa
dan Mengangkat Harkat dan Martabat bangsa dari Pandangan Dunia Luar
1.
Pengertian Reformasi
Reformasi
merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara
konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demo-kratis berdasarkan
prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Gerakan reformasi lahir sebagai
jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi kehidupan. Krisis politik,
ekonomi, hukum, dan krisis sosial merupakan faktor-faktor yang mendorong
lahirnya gerakan reformasi. Bahkan, krisis kepercayaan telah menjadi salah satu
indikator yang menentukan. Artinya, reformasi dipandang sebagai gerakan yang
tidak boleh ditawar-tawar lagi dan karena itu, hampir seluruh rakyat Indonesia
mendukung sepenuhnya gerakan tersebut. Dengan semangat reformasi, rakyat
Indonesia menghendaki adanya pergantian kepemimpinan nasional sebagai langkah
awal. Pergantian kepemimpinan nasional diharapkan dapat memperbaiki kehidupan
politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya. Semua itu merupakan jalan menuju
terwujudnya kehidupan yang aman, tenteram, dan damai. Rakyat tidak mempermasalahkan
siapa yang akan pemimpin nasional, yang penting kehidupan yang adil dalam
kemakmuran dan makmur dalam keadilan dapat segera terwujud (cukup pangan,
sandang, dan papan). Namun demikian, rakyat Indonesia mengharapkan agar orang
yang terpilih menjadi pemimpin nasional adalah orang yang peduli terhadap
kesulitan masyarakat kecil dan krisis sosial.
Reformasi
di bagi dalam 3 bentuk :
a. Reformasi Prosedural, adalah tuntutan untuk
melakukan perubahan pada tataran normatif atau aturan perundang-undangan dari
yang berbentuk otoriter menuju aturan demokratis. Undang- Undang yang mengatur
bidang politik harus menjamin adanya ruang kebebasan bagi masyarakat untuk
melakukan aktifitas politik. Undang- Undang yang mengatur bidang sosial budaya
harus memberikan kesempatan masyarakat untuk membentuk kelompok sosial sebagai
ekspresi kolektif dari identitas masing- masing. Undang-undang yang mengatur
bidang ekonomi harus melindungi kepentingan masyarakat umum (ekonomi
kerakyatan) bukan pengusaha dan penguasa. Begitulah kira- kira gambaran umum
arah reformasi prosedural. Pada konteks ini, hemat penulis , Indonesia dapat
dikatakan telah menjalankan reformasi prosedural itu. Pasca tahun 1998,
peraturan perundang- undangan telah banyak dirubah bahkan peraturan yang
mendasari berdirinya Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sudah
empat kali dilakukan perubahan (amandemen).
Undang-Undang No 5 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok pemerintah daerah yang dinilai sentralistik telah dirubah menjadi
Undang-Undang 22 Tahun 1999 dan dirubah lagi menjadi Undang-undang No 32 tahun
2004 tentang pemerintah daerah yang menjunjung tinggi asas demokrasi yaitu
dengan adanya desentralisasi kekuasaan dan kewenangan dari pemerintah pusat ke
pemerintah daerah. Pembahasan perubahan kesemua undang-undang tidak mungkin. Undang-Undang
No 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintah daerah yang dinilai sentralistik
telah dirubah menjadi Undang-Undang 22 Tahun 1999 dan dirubah lagi menjadi
Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menjunjung tinggi
asas demokrasi yaitu dengan adanya desentralisasi kekuasaan dan kewenangan dari
pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pembahasan perubahan kesemua
undang-undang tidak mungkin dibahas pada tulisan ini. Setidaknya dalam era
reformasi ini secara prosedural terbersit harapan adanya repositioning pola
relasi antara masyarakat dan negara, seperti yang dicatat oleh Lukman Hakim
dalam bukunya yang berjudul Revolusi Sistemik (2003:196) di era reformasi,
negara telah memberi kesempatan seluas mungkin kepada rakyat untuk melakukan
usaha-usaha produktif guna memperkuat posisi tawarnya terhadap
negara.Pertanyaannya, rakyat yang mana yang dapat merasakan reformasi
prosedural itu? Rakyat, menurut Gramsci ada tiga model yakni rakyat kapital,
rakyat politik kolektif, dan rakyat proletar. Hemat penulis, selama ini
reformasi prosedural hanya dinikmati oleh rakyat kapital (konglomerat) dan
rakyat politik kolektif (Parpol,LSM). Sedangkan rakyat proletar (masyarakat
tani dan buruh) hanya menjadi penonton, objek politik, dan bahkan seringkali di
eksploitasi oleh politikus, pengusaha, dan penguasa.
b.
Reformasi Struktural, adalah tuntutan perubahan
institusional negara dari birokratik menuju birokrasi. Birokratik adalah
lembaga negara yang hirarkis, sentralistik dan otoriter. Birokrasi adalah
lembaga negara yang responsif, penegak keadilan, transparantif, dan demokratis
yang menegakkan istilah-istilah suport system reformasi yang
diuaraikan diawal tulisan ini. Terbentuknya sejumlah lembaga non struktural
(komisi) menandakan Indonesia telah masuk pada reformasi struktural. Komisi
adalah Lembaga ekstra struktural yang memiliki fungsi pengawasan, mengandung
unsur pelaksanaan atau bersentuhan langsung dengan masyarakat atau pihak selain
instansi pemerintah (lapis primary), biasanya anggota terdiri
dari masyarakat atau profesional dan kedudukan sekretariat tidak menempel
dengan instansi pemerintah konvensional. Pasca gerakan reformasi 1998 hingga
saat ini lembaga non struktural berjumlah 12 komisi, yakni: Komisi Pemberantasan
Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Hukum Nasional, Komisi Ombudsman, Komisi
Nasional HAM, Komisi Kepolisian Negara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
Komisi Penyiaran Nasional, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Perlindungan Anak
Indonesia, Komisi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Kejaksaan.
Lembaga non struktural tersebut memiliki kewenangan, yakni: meminta bantuan,
melakukan kerjasama dan atau koordinasi dengan aparat atau institusi terkait,
melakukan pemeriksaan (investigasi),mengajukan pernyataan pendapat,
melakukan penyuluhan, melakukan kerjasama dengan perseorangan, LSM, Perguruan
Tinggi, Instansi Pemerintah, Memonitor dan mengawasi sesuai dengan bidang
tugas, Menyusun dan menyampaikan laporan rutin dan insidentil, Meningkatkan kemampuan
dan keterampilan anggota. Pada umumnya, komisi-komisi tersebut memiliki
kewenangan untuk menegakkan keadilan dan membantu masyarakat untuk
memonitoring, membina, mengawasi, dan menyelidiki proses kerja lembaga negara,
Presiden,MA,MK,DPR,DPD, dan seluruh jajaran birokrasi dibawahnya agar
menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga terwujudnya pemerintahan
yang bersih dan baik (clean and good governance) yaitu
birokrasi yang sanggup menempatkan dirinya sebagai pelayan masyarakat.
c.
Reformasi Kultural, adalah tuntutan untuk melakukan
perubahan pola pikir, cara pandang, dan budaya seluruh elemen bangsa untuk
menerima segala perubahan menuju bangsa yang lebih baik. Reformasi kultural
merupakan kata kunci untuk mewujudkan agenda reformasi prosedural dan
struktural yang dijelaskan di atas. Tanpa adanya reformasi kultural, reformasi
prosedural dan struktural hanyalah sebuah simbol yang tidak memiliki makna
apa-apa. Diandaikan sebuah komputer, reformasi prosedural dan kultural
adalah hardwarenya, reformasi kultural adalahsoftwarenya.
Hardware tanpa software itu bukan dikatakan komputer yang baik.
2.
Alasan Terjadinya Reformasi
Kesulitan masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan pokok merupa-kan faktor atau penyebab utama lahirnya gerakan
reformasi. Namun, persoalan itu tidak muncul secara tiba-tiba. Banyak faktor
yang mem-pengaruhinya, terutama ketidakadilan dalam kehidupan politik, ekonomi,
dan hukum. Pemerintahan orde baru yang dipimpin Presiden Suharto selama 32
tahun, ternyata tidak konsisten dan konsekuen dalam melak-sanakan cita-cita
orde baru. Pada awal kelahirannya tahun 1966, orde baru bertekad untuk menata
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Masih ingatkah kamu akan pengertian orde baru?
Orde
baru adalah tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
berdasarkan pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Namun
dalam pelaksanaannya, pemerintahan orde baru banyak melakukan penyimpangan
terhadap nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UUD
1945 yang sangat merugikan rakyat kecil. Bahkan, Pancasila dan UUD 1945 hanya
dijadikan legitimasi untuk mempertahankan kekuasaan. Penyimpangan-penyimpangan
itu telah melahirkan krisis multidimensional yang menjadi penyebab umum
lahirnya gerakan reformasi, seperti:
a.
Krisis politik
Krisis
politik yang terjadi pada tahun 1998 merupakan puncak dari berbagai kebijakan
politik pemerintahan orde baru. Berbagai kebijakan politik yang dikeluarkan
pemerintahan orde baru selalu dengan alasan dalam kerangka pelaksanaan
demokrasi Pancasila. Namun yang sebe-narnya terjadi adalah dalam rangka
mempertahankan kekuasaan Presiden Suharto dan kroni-kroninya. Artinya,
demokrasi yang dilaksa-nakan pemerintahan orde baru bukan demokrasi yang
semestinya, melainkan demokrasi rekayasa. Dengan demikian, yang terjadi bukan
demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk rakyat, melainkan demokrasi yang
berarti dari, oleh, dan untuk penguasa.
Pemerintahan
orde baru selalu melakukan intervensi terhadap ke-hidupan politik. Misalnya,
ketika Kongres Partai Demokrasi Indonesia (PDI) memilih Megawati Soekarnoputri
sebagai ketua partai, sedangkan pemerintahan Suharto menunjuk Drs. Suryadi
sebagai ketua PDI. Keja-dian itu mengakibatkan keadaan politik dalam negeri
mulai memanas. Namun, pemerintahan orde baru yang didukung Golongan Karya
(Golkar) merasa tidak bersalah. Keadaan itu sengaja direkayasa oleh pemerintah
dalam rangka memenangkan pemilihan umum secara mutlak seperti tahun-tahun
sebelumnya.
Rekayasa-rekayasa
politik terus dibangun oleh pemerintah orde baru sehingga pasal 2 UUD 1945
tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pasal 2 UUD 1945 berbunyi bahwa:'Kedaulatan
ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat'. Namun dalam kenyataannya, kedaulatan ada di tangan seke-lompok
orang tertentu. Anggota MPR sudah diatur dan direkayasa sehingga sebagian besar
anggota MPR itu diangkat berdasarkan ikatan kekeluargaan (nepotisme).
Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila anggota MPR/DPR terdiri dari para
istri, anak, dan kerabat dekat para pejabat negara.
Keadaan
itu mengakibatkan munculnya rasa tidak percaya masya-rakat terhadap institusi
pemerintah, MPR, dan DPR. Ketidakpercayaan itulah yang menyebabkan lahirnya
gerakan reformasi yang dipelopori para mahasiswa dan didukung oleh para dosen
maupun kaum cendekia-wan. Mereka menuntut agar segera dilakukan pergantian
presiden, reshuffle kabinet, menggelar Sidang Istimewa MPR,
dan melaksanakan pemilihan umum secepatnya. Gerakan reformasi menuntut untuk
mela-kukan reformasi total dalam segala bidang kehidupan, termasuk keang-gotaan
MPR dan DPR yang dipandang sarat KKN.
Di
samping itu, gerakan reformasi juga menuntut agar dilakukan pembaruan terhadap
lima paket undang-undang politik yang dianggap sebagai sumber ketidakadilan.
Keadaan partai-partai politik dan Golkar dianggap tidak mampu menampung dan
memperjuangkan aspirasi masyarakat. Pembangunan nasional selama pemerintahan
orde baru dipandang telah gagal mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dalam
kemakmuran dan makmur dalam keadilan. Bahkan, pembangun-an nasional telah
mengakibatkan terjadinya ketimpangan politik, ekonomi, dan sosial.
Krisis
politik semakin memanas, setelah terjadi peristiwa kelabu pada tanggal 27 Juli
1996. Peristiwa itu sebagai akibat pertikaian internal dalam tubuh PDI.
Kelompok PDI pimpinan Suryadi menyerbu kantor pusat PDI yang masih ditempati
oleh PDI pimpinan Megawati. Peristiwa itu menimbulkan kerusuhan yang membawa
korban, baik kendaraan, rumah, pertokoan, perkantoran, dan korban jiwa. Pada
dasarnya, peristiwa itu merupakan ekses dari kebijakan dan rekayasa politik
yang dibangun pemerintahan orde baru.
Pada
masa orde baru, kehidupan politik sangat represif, yaitu ada-nya tekanan yang
kuat dari pemerintah terhadap pihak oposisi atau orang-orang yang berpikir
kritis.
b. Krisis hukum
Rekayasa-rekayasa
yang dibangun pemerintahan orde baru tidak terbatas pada bidang politik. Dalam
bidang hukum pun, pemerintah melakukan intervensi. Artinya, kekuasaan peradilan
harus dilaksanakan untuk melayani kepentingan para penguasa dan bukan untuk
melayani masyarakat dengan penuh keadilan. Bahkan, hukum sering dijadikan alat
pembenaran para penguasa. Kenyataan itu bertentangan dengan ketentuan pasa 24 UUD
1945 yanf menyatakan bahwa 'kehakiman me-miliki kekuasaan yang merdeka
dan terlepas dari kekuasaan pemerintah (eksekutif)'.
Sejak
munculnya gerakan reformasi yang dimotori para mahasiswa, masalah hukum telah
menjadi salah satu tuntutannya. Masyarakat menghendaki adanya reformasi di
bidang hukum agar setiap persoalan dapat ditempatkan pada posisinya secara
proporsional. Terjadinya ke-tidakadilan dalam kehidupan masyarakat, salah
satunya disebabkan oleh sistem hukum atau peradilan yang tidak berfungsi sebagaimana
mestinya. Oleh karena itu, para mahasiswa menuntut agar reformasi di bidang
hukum dipercepat pelaksanaannya. Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan
salah satu pilar terwujudnya kehidupan yang demo-kratis, sekaligus sebagai
wahana untuk mengadili seseorang sesuai dengan kesalahannya.
c. Krisis ekonomi
Krisis
moneter yang melanda negara-negara Asia Tenggara sejak Juli 1996 mempengaruhi
perkembangan perekonomian Indonesia. Ter-nyata, ekonomi Indonesia tidak mampu
menghadapi krisis global yang melanda dunia. Krisis ekonomi Indonesia diawali
dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Pada
tanggal 1 Agus-tus 1997, nilai tukar rupiah turun dari Rp 2,575.oo menjadi Rp
2,603.oo per dollar Amerika Serikat. Pada bulan Desember 1997, nilai tukar
rupiah terhadap dollar Amerika Serikat turun menjadi Rp 5,000.oo per dollar.
Bahkan, pada bulan Maret 1998, nilai tukar rupiah terus melemah dan mencapai
titik terendah, yaitu Rp 16,000.oo per dollar.
Melemahnya
nilai tukar rupaih mengakibatkan pertumbuhan eko-nomi Indonesia menjadi 0% dan
iklim bisnis semakin bertambah lesu. Kondisi moneter Indonesia mengalami
keterpurukan dan beberapa bank harus dilikuidasi pada akhir tahun 1997. Untuk
membantu bank-bank yang bermasalah, pemerintah membentuk Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) dan mengeluarkan Kredit Likuiditas Bank Indonesia
(KLBI). Ternyata, usaha pemerintah itu tidak dapat mem-berikan hasil karena
pinjaman bank-bank bermasalah justru semakin besar.
Keadaan
di atas mengakibatkan pemerintah harus menanggung beban hutang yang sangat
besar. Di samping itu, kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia
semakin menurun dan gairah investasi pun semakin melemah. Pada tahun 1998,
pemerintah Indonesia mem-buat kebijakan uang ketat dan bunga bank tinggi guna
membangun kepercayaan dunia internasional. Namun, krisis moneter tetap tidak
dapat diatasi.
Banyak
perusahaan yang tidak mampu membayar hutang-hutang luar negerinya, meskipun
telah jatuh tempo. Oleh karena itu, beberapa perusahaan harus mengurangi
kegiatannya dan sebagian lagi harus menghentikan kegiatannya sama sekali.
Akibatnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di mana-mana. Angka
penganggguran pun terus meningkat dan daya beli masyarakat terus melemah.
Kesenjangan ekonomi yang telah terjadi sebelumnya semakin melebar seiring
dengan terjadinya krisis ekonomi.
Kondisi
perekonomian nasional semakin memburuk pada akhir tahun 1997 sebagai akibat
persediaan sembako semakin menipis dan menghilang dari pasar. Akibatnya,
harga-harga sembako semakin tinggi. Kekurangan makanan dan kelaparan melanda
beberap wilayah Indonesia, seperti di Irian Barat (Papua), Nusa Tenggara Timur,
dan beberapa daerah di pulau Jawa. Untuk mengatasi persoalan itu, peme-rintah
meminta bantuan kepada Dana Moneter Internasional (IMF). Namun, bantuan dana
dari IMF belum dapat direalisasikan. Padahal, pemerintah Indonesia telah
menandatangani 50 butir kesepahaman, Letter of Intent (LoI)
pada tanggal 15 Januari 1998.
Krisis
ekonomi yang melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi,
seperti:
·
Hutang Luar Negeri Indonesia.
·
Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945.
·
Pemerintahan Sentralistik.
d. Krisis
sosial
Krisis
politik, hukum, dan ekonomi merupakan penyebab terjadinya krisis sosial.
Pelaksanaan politik yang represif dan tidak demokratis menyebabkan terjadinya
konflik politik maupun konflik antar etnis dan agama. Semua itu berakhir pada
meletusnya berbagai kerusuhan di beberapa daerah. Pelaksanaan hukum yang
berkeadilan sering menim-bulkan ketidakpuasan yang mengarah pada terjadinya
demonstrasi-demonstrasi maupun kerusuhan. Sementara, ketimpangan perekono-mian
Indonesia memberikan sumbangan terbesar terhadap krisis sosial. Pengangguran,
persediaan sembako yang terbatas, tingginya harga-harga sembako, rendahnya daya
beli masyarakat merupakan faktor-faktor yang rentan terhadap krisis sosial.
Krisis
sosial dapat terjadi di mana-mana tanpa mengenal waktu dan tempat. Tingkat
pendidikan masyarakat yang rendah dapat menjadi faktor penentu karena sebagian
besar warga masyarakat tidak mampu mengendalikan dirinya. Sementara, para
mahasiswa dan para cende-kiawan dengan kemampuannya dapat mengkritisi berbagai
kebijakan pemerintah. Untuk itu, salah satu jalan yang sering ditempuh adalah
melakukan demonstrasi secara besar-besaran. Semangat para maha-siswa telah
mendorong para buruh, petani, nelayan, pedagang kecil untuk melakukan
demonstrasi. Semua itu merupakan sumber krisis sosial.
Demonstrasi-demonstrasi
yang tidak terkendali mengakibatkan kehidupan di perkotaan diliputi kecemasan,
rasa takut, tidak tenteram dan tenang. Situasi yang tidak terkendali telah
mendorong sebagian masyarakat, terutama dari etnis Cina untuk memilih pergi ke
luar negeri dengan alasan keamanan.
e.
Krisis kepercayaan
Krisis
multidimensional yang melanda bangsa Indonesia telah mengurangi kepercayaan
masyarakat terhadap kepemimpinan Presiden Suharto. Ketidakmampuan pemerintah
dalam membangun kehidupan politik yang demokratis, menegakkan pelaksanaan hukum
dan sistem peradilan, dan pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berpihak kepada
rakyat banyak telah melahirkan krisis kepercayaan. Demonstrasi bertambah gencar
dilaksanakan oleh para mahasiswa, terutama setelah pemerintah mengumumkan
kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan pada tanggal 4 Mei 1998. Puncak aksi
mahasiswa terjadi pada tanggal 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti Jakarta.
Aksi mahasiswa yang berlangsung secara damai telah berubah menjadi aksi
kekerasan, setelah tertembaknya empat orang mahasiswa
Universitas Trisakti Jakarta, yaitu Elang Mulia Lesmana, Hendriawan
Lesmana, Heri Hertanto, dan Hafidhin Royan. Sedangkan
para mahasiswa yang menderita luka ringan dan luka parah pun tidak sedikit
jumlahnya,
setelah bentrok dengan aparat keamanan yang berusaha membubarkan para
demonstran tersebut.
3. Upaya Mengangkat Harkat dan Martabat
Bangsa
Langkah perubahan menuju perbaikan nasib
bangsa ke depan tidak boleh berhenti pada wacana. Reformasi membuat rakyat
semakin cerdas karena memiliki kebebasan mengekpresikan pikiran dan pendapat
tanpa takut ditekan atau dipenjarakan. Dengan cerdas rakyat ikut memantau
realiasi program dan mencatat semua janji pemimpin. Perubahan harus mencakup
berbagai aspek peningkatan kualitas material, moril, paradigma dan mentalitas
bangsa secara menyeluruh. Itulah tujuan reformasi sesungguhnya. Mewujudkan
perubahan radikal, meningkatkan kesejahteraan moril, material, kesadaran mental
dan rasa keadilan yang tumbuh secara simultan. Terbersit harapan
besar untuk mencapai taraf hidup berkualitas dengan tingkat kesejahteraan yang
jauh lebih baik bagi semua elemen masyarakat dibanding pra reformasi. Berjuang
mengisi kemerdekaan dengan berupaya terus meningkatkan harkat dan martabat
bangsa!
Perlu diingat bahwa perubahan radikal tanpa
visi dan agenda jelas nyaris jadi gerakan sia-sia. Seperti ada invisible
hand yang mempengaruhi kekuasaan dengan menyandera dan menghambat laju
gerak laku perubahan radikal tersebut. Tak mampu memutus dan mengikis
habis anasir jahat, tangan tak terlihat yang ego sentris. Tidak jelas lagi
peran master mind, pelaku program utama, transparansi tugas
pelaksana dan siapa pengawas aktif pemberi kontribusi dari komponen masyarakat
sebagai pelaku reformasi. Pasca reformasi, laiknya semua menjadi buram,
samar-samar bahkan gelap, kecuali kebebasan berekspresi yang coba dipersempit,
dibungkam dan dibungkus melalui RUU rahasia Negara. Seolah-olah ada
penelikung kemajuan ataukah penghambat reformasi.
Untuk mencapai tujuan nasional bangsa
Indonesia, kita harus mampu menumbuhkan rasa kebangsaan dan menumbuhkan paham
kebangsaan atau nasionalisme yaitu cita – cita atau pemikiran –pemikiran bangsa
dengan karakteristik yang berbeda dengan bangsa lain (jati diri). Paham
kebangsaan Indonesia ialah Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup,
faslafah hidup bangsa, kemudian menjadi dasar negara dan sekaligus ideologi
negara. Rasa kebangsaan dan paham kebangsaan melahirkan semangat kebangsaan
yaitu semangat untuk mempertahankan eksistensi bangsa dan semangat untuk
menjungjung tinggi martabat bangsa.
Bangsa Indonesia sekarang ini sebagian besar terdiri dari generasi muda yang tidak mengalami masa ”perang kemerdekaan”.
Bangsa Indonesia sekarang ini sebagian besar terdiri dari generasi muda yang tidak mengalami masa ”perang kemerdekaan”.
Rasa kebangsaan generasi muda bisa berbeda
disebabkan mereka tidak mengalami kekejaman masa kolonialisme masa lalu. Rasa
kebangsaan mereka tumbuh dari faktor pendukung lainnya yang dialami secara
langsung dalamberbagai bidang kehidupan.
Tantangan yang kita hadapi dewasa ini adalah mensejajarkan diri dengan bangsa – bangsa yang telah maju. Namun paham kebangsaan Indonesia sebagai jati diri bangsa harus dibela secara gigih, dipertahankan, diperjuangkan dan direalisasikan secara murni dan konsekuen oleh setiap generasi bangsa.
Tantangan yang kita hadapi dewasa ini adalah mensejajarkan diri dengan bangsa – bangsa yang telah maju. Namun paham kebangsaan Indonesia sebagai jati diri bangsa harus dibela secara gigih, dipertahankan, diperjuangkan dan direalisasikan secara murni dan konsekuen oleh setiap generasi bangsa.
Tulisan Bebas
I.
Makna Reformasi yang Diharapkan.
Reformasi adalah era baru
dari perjalanan bangsa Indonesia, sebuah jalan menuju cita-cita awal pejuang 45
yang terangkum dalam Pancasila dan UUD 1945. Kehadiran era ini, muncul dari
keresahan masyarakat atas penyimpangan-penyimpangan yang mencedari tujuan awal
terbentuknya NKRI. Sebuah keniscayaan dari keinginan luhur untuk mewujudkan
kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdaulatkan
adil, makmur dan sentosa.
Gerakan mahasiswa yang menumbangkan rezim
Suharto tidak lahir begitu saja, ia hanya puncak dari kekesalan yang setiap
hari terus berkembang biak. Hingga pada akhirnya muncullah gerakan besar yang
dapat meruhtuhkan kekuasaan Suharto, di mana sebelumnya ia ditakuti oleh
masyarakat, karena setiap ada aksi protes atas kebijakannya langsung ditangkap
dan kadang tak urung kembali pada keluarganya.
Saat ini, kita sudah berada
ditahun ke 14 pasca reformasi, namun belum ada sinyal-sinyal positif yang
menunjukkan kesejahteraan masa depan bangsa Indonesia, malah kita dapat
menyaksikan sekian banyaknya persoalan bangsa yang tak kunjung terselesaikan.
Lantas dimana komitmen pemerintah? Apakah masih menunggu gerakan reformasi
kedua untuk menumbangkan rezim yang berkuasa dan kembali membangun puing-puing
cita-cita para pejuang, demi Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.
II.
Yang harus kita perbuat dalam membangun bangsa dan Negara
menuju tujuan nasional
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini, itu terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama, karena persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangkauan waktu yang lama sekali.
Unsur-unsur sosial budaya
itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur
itu merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas
kemanusiaan dan kebudayaan.
Karena masuknya kebudayaan
dari luar, maka terjadi proses akulturasi (percampuran kebudayaan). Kebudayaan
dari luar itu adalah kebudayaan Hindu, Islam, Kristen dan unsur-unsur
kebudayaan lain yang beraneka ragam. Semua unsur-unsur kebudayaan dari luar
yang masuk diseleksi oleh bangsa Indonesia.
Kemudian sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan yang
menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalan musyawarah
dan mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia.
Terdapat beberapa prinsip yang juga harus
kita hayati serta kita pahami lalu kita amalkan.
Prinsip-prinsip itu adalah sebagai berikut:
Prinsip-prinsip itu adalah sebagai berikut:
·
Prinsip
Bhineka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa
bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa,
agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai
bangsa Indonesia.
·
Prinsip
Nasionalisme Indonesia
Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti
bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak
berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin
memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan
kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila
Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
·
Prinsip
Kebebasan yang Bertanggung jawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap
dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
·
Prinsip
Wawasan Nusantara
Dengan wawasan itu, kedudukan manusia
Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi,
serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu,
senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad
dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
·
Prinsip
Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia kita
harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat
yang adil dan makmur.
III.
Batas-batas yang harus dijaga, Supaya tidak menggangu
Stabilitas Nasional.
Reformasi sudah berjalan sekitar 12 tahun, dibanding masa orde baru, perubahan
sistem demokrasi di negeri ini memang cukup drastis. Perubahan yang mencolok
antara lain kebebasan berbicara, berpendapat, dan mendapatkan informasi sudah
melampaui batas-batas yang diharapkan, semuanya bebas sensor. Kini, setiap
orang bebas berbicara atau mengungkapkan pendapatnya, bahkan mengkritik,
menghujat, hingga mencerca orang nomor satu di negeri ini pun bukan hal yang
tabu lagi. Bandingkan dengan masa Pak Harto ketika berkuasa, tak ada satu pun
yang berani terang-terangan mengkritik beliau. Isi media massa kala itu pun
hampir seragam, tak ada yang terang-terangan mengkritisi kebijakan Pak Harto.
Siapa yang coba-coba nekad, bredel dan penjara akibatnya. Meski kebebasan
berbicara atau berpendapat masih tetap dijamin, tapi selalu dibatasi oleh
jargon kebebasan yang bertanggung jawab.Jadi tak heran, seniman seperti Iwan
Fals kala itu laku di pasaran karena lagu-lagunya penuh dengan sindiran,
terutama sindiran untuk penguasa hingga wakil rakyat.
Sekarang, untuk mengkritisi penguasa maupun wakil rakyat tak perlu pakai jurus
sindir menyindir atau menjadi penyanyi seperti Iwan Fals. Secara eksplisit,
semua bebas mengkritisi dengan terang-terangan. Terkadang etika berbicara pun
hampir tak ada. Itulah buah dari reformasi. Tak heran kalau Pak SBY
membangga-banggakan kemajuan demokrasi di negeri ini dalam pidato kenegaraannya
16 Agustus lalu. Dan tak heran pula kalau Indonesia menjadi negara demokrasi terbesar
setelah Amerika Serikat dan India. Apakah ini suatu prestasi yang membanggakan
atau tidak tergantung persepsi tiap individu. Namun, apakah kemajuan demokrasi
ini juga diikuti oleh kemajuan bidang lainnya. Untuk menjawabnya bisa dilihat
dari indikator kemajuan dalam empat bidang pokok berikut, seperti bidang
politik, bidang ekonomi, penegakan hukum, serta pertahanan dan keamanan.
IV.
Faktor- factor yang mendorong terjadinya gejolak.
Pergerakan Reformasi yang
dicetuskan pada era 1997-1998 memang telah mengubah hampir seluruh aspek dari
kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia Sistem Politik, pemerintahan,
ekonomi, bahkan pendidikan mengalami perubahan yang cukup fundamental sejak
pergerakan yang mampu mengakhiri eksistensi rezim Soeharto tersebut menegaskan
diri di Indonesia. Dengan perubahan-perubahan tersebut, mencuatlah harapan dan
keinginan dari semua pihak untuk memajukan (kembali) kehidupan bangsa
sebagaimana telah diamanatkan oleh para founding fathers kita dalam Mukadimah
UUD 1945.
Salah satu perubahan yang
terjadi adalah pada sistem pemerintahan. Kita ketahui, sistem pemerintahan
Indonesia selalu mengalami dinamika dan perubahan-perubahan yang kemudian
mengubah substansi dari fungsi pemerintahan itu sendiri. Pada periode
1949-1950, Indonesia memberlakukan sistem republik federal yang pada
perkembangannya hanya menjadi alat bagi pihak asing untuk menumbuhkan
benih-benih separatisme. Kemudian, Indonesia memberlakukan sistem politik
demokrasi liberal dan sistem kabinet parlementer. Sistem ini terbukti juga
tidak berjalan optimal karena adanya friksi dan pertentangan antarfaksi di
parlemen.
Pertentangan yang jelas
terlihat pada PNI yang berideologi marhaen, PSI yang berideologi
sosial-demokrat, PKI yang berideologi sosial-komunis, dan Masyumi yang
berideologi Islam. Akan tetapi, keadaan tersebut semakin diperparah oleh sikap
Presiden Soekarno yang mendeklarasikan diri sebagai dktator melalui dekrit 5
Juli 1959. Alhasil, Demokrasi terpimpin dengan jargon-jargon seperti Manifesto
Politik Indonesia (Manipol), UUD ’45, Sosialisme, Demokrasi (Usdek), dan
Nasionalisme, Agama, Komunisme (Nasakom) berkuasa sampai G30S/PKI menumbangkan
kekuasaan tersebut.
Pada era orde baru, sistem
pemerintahan presidensil yang ketat di satu sisi dapat membawa stabilitas
politik di Indonesia. Akan tetapi, tindakan Soeharto di pertengahan masa
jabatannya ternyata tidak jauh berbeda dengan Soekarno, hanya ingin berkuasa
dengan berbagai kepentingan di dalamnya. Doktrin P4 dan Asas tunggal Pancasila
diberlakukan. Hasilnya, HMI harus mengalami perpecahan menjadi PB HMI yang
menerima asas tunggal dan HMI MPO yang menolak. PII yang merupakan “adik” HMI
dengan tegas menolak asas tunggal dan akhirnya menjadi organisasi bawah tanah.
Penangkapan aktivis terjadi
di mana-mana, mulai dari Tanjung Priok sampai Talangsari Lampung. AM Fatwa,
Wakil Ketua MPR-RI sekarang adalah satu dari aktivis yang ditangkap akibat
sikap represif aparat orde baru. Dalam audiensi pimpinan MPR-RI dengan
mahasiswa.
V.
Bagaimana pendapat anda kebebasan berbicara yang terjadi
akhir –akhir ini dari sudut pandang etika dan bagaimana semestinya ?
Kebebasan mengeluarkan pendapat adalah hak setiap warga
Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara
bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan
dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas.
Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat
dilakukan melalui saluran tradisional dan saluran moderen. Perangkat
perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada
dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan
secara bebas dan bertanggung jawab. Yang dimaksudkan
dengan setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dapat berbentuk
ungkapan atau pernyataan dimuka umum atau dalam bentuk tulisan ataupun juga
dapat berbentuk sebuah aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Unjuk rasa atau
demonstrasi dalam kenyataan sehari-hari sering menimbulkan permasalahan dalam
tingkatan pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam konstitusi kita namun tata
cara dan pelaksanaan unjuk rasa sering kali melukai spirit demokrasi itu
sendiri.
Aksi unjuk rasa seringkali berubah menjadi aksi yang
anarkis dan melanggar tertib sosial yang telah terbangun dalam masyarakat.
Tahun 1998 disaat awal mula tumbangnya Soeharto dimana puluhan ribu mahasiswa
berunjuk rasa turun keruas-ruas jalan di Jakarta merupakan sebuah momen dimana unjuk
rasa dapat menjadi aksi anarkis berupa perampokan, penjarahan dan pembakaran
bahkan yang lebih parah aksiunjuk rasa dapat memakan korban jiwa.
Dengan melihat kondisi yang
demikian tersebut Pemerintah pada tahun 1998 mengeluarkan Undang-Undang Nomer 9
tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Meskipun
tidak menyentuh secara detail tata cara dan pelaksanaan dari unjuk rasa itu
sendiri namun Undang-undang ini memberikan sedikit harapan agar dikemudian hari
aksi unjuk rasa tidak selalu diwarnai dengan aksi-aksi anarkis.
Kebebasan berpendapat memang sangat bagus karena pendapat yang kita keluarkan adalah cermin dari diri kita sendiri, orang lain dapat menilai diri kita dari cara kita berbicara baik itu secara positif ataupun negatif. Kasus yang sering terjadi sekarang ini adalah banyak orang yang berbicara terlalu bebas dengan dalih kebebasan berpendapat namun malah mengganggu hak orang lain.
Kebebasan berpendapat memang sangat bagus karena pendapat yang kita keluarkan adalah cermin dari diri kita sendiri, orang lain dapat menilai diri kita dari cara kita berbicara baik itu secara positif ataupun negatif. Kasus yang sering terjadi sekarang ini adalah banyak orang yang berbicara terlalu bebas dengan dalih kebebasan berpendapat namun malah mengganggu hak orang lain.
Hak yang dimaksud adalah
privasi seseorang. Karena privasi adalah hak manusia juga,hak manusia untuk
sendiri dan tak diganggu, hak manusia untuk bebas dari publisitas tanpa
dasar,maukah anda jika hak anda tidak dapat dicapai karena orang lain.
Manifestasi sejati dari kebebasan berpendapat adalah komunikasi dari sudut
pandang yang berbeda,bukan dari dialog orang-orang yang mempunyai sudut pandang
yang sama. Komunikasi tersebut dapat dijadikan ajang debat yang secara positif
bisa meningkatkan intelegensia kita sebagai manusia.
Sesuatu hal yang tidak kita
inginkan adalah merasakan kerugian akibat perbuatan orang lain dan tentunya
kita tidak akan menghilangkan hak-hak orang lain dengan mengeluarkan pendapat
yang mungkin hanya mengejar sebuah kepuasan tersendiri saja.
Semestinya, penyampaian pendapat di muka umum ini sebelum melakukan kegiatan diharuskan untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.
Semestinya, penyampaian pendapat di muka umum ini sebelum melakukan kegiatan diharuskan untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.
Hal ini diatur dalam Pasal
10 UU No.9 Tahun 1998, antara lain sebagai berikut: Penyampaian pendapat di
muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis
kepada Polri, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok,
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3X24 (tiga
kalidua puluh empat jam) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri
setempat, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah didalam kampus dan kegiatan keagamaan.
PENUTUP
Kesimpulan
Reformasi merupakan suatu gerakan yang
menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
ke arah yang lebih baik secara konstitusional. Artinya, adanya perubahan
kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih
baik, demo-kratis berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan.
Gerakan reformasi lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi
kehidupan. Krisis politik, ekonomi, hukum, dan krisis sosial merupakan
faktor-faktor yang mendorong lahirnya gerakan reformasi. Bahkan, krisis
kepercayaan telah menjadi salah satu indikator yang menentukan..
Saran
Langkah perubahan menuju perbaikan nasib
bangsa ke depan tidak boleh berhenti pada wacana. Reformasi membuat rakyat
semakin cerdas karena memiliki kebebasan mengekpresikan pikiran dan pendapat
tanpa takut ditekan atau dipenjarakan. Dengan cerdas rakyat ikut memantau
realiasi program dan mencatat semua janji pemimpin. Perubahan harus mencakup
berbagai aspek peningkatan kualitas material, moril, paradigma dan mentalitas
bangsa secara menyeluruh. Itulah tujuan reformasi sesungguhnya. Mewujudkan
perubahan radikal, meningkatkan kesejahteraan moril, material, kesadaran mental
dan rasa keadilan yang tumbuh secara simultan. Terbersit harapan
besar untuk mencapai taraf hidup berkualitas dengan tingkat kesejahteraan yang
jauh lebih baik bagi semua elemen masyarakat dibanding pra reformasi. Berjuang untuk mengisi kemerdekaan dengan berupaya terus meningkatkan
harkat dan martabat bangsa kita yaitu bangsa
indonesia.
Sumber:
·
http://ariacahyadiawih.blogspot.com/2011/04/reformasi-indonesia.html
·
http://juniarto21.blogspot.com/2011/04/reformasi-dapat-memperbaiki-nasib.html
·
http://raiaramanda.blogspot.com/2013/05/reformasi-yang-dapat-memperbaiki-nasib.html
·
http://fhy13candra.blogspot.com/2011/04/makna-reformasi-yang-diharapkan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar