Makna yang
terkandung didalam pasal 30 UUD 1945
Tugas Pendidikan
Kewarganegaraan
Disusun untuk
memenuhi tugas harian pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen pembimbing : H. Moesadin Malik.,Ir., M.Si
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya
kami dapat menyelesaikan makalah tentang Penalaran Induktif ini dengan baik
meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak
H. Moesadin
Malik.,Ir.,M.Si
selaku Dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan tugas ini
kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini
dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Hak dan Kewajiban Warga NEGARA Dalam Pasal 30
UUD 1945. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa
di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh
sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah
yang telah kami buat dimasa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang
sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat
dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun
ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya
kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan
kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dimasa yang akan
datang nanti.
Jakarta, 09 April 2015
penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Hak
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contoh dari hak adalah:
·
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
·
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak.
·
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum
dan didalam pemerintahan.
·
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan
agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercaya.
·
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
·
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara
kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
·
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku.
Pengertian Kewajiban:
Kewajiban adalah
sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab. Contoh dari kewajiban
adalah:
·
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta
dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
·
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang
telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
·
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar
negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya.
·
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap
segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
·
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk
membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih
baik.
Sebagaimana yang telah
diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai
warga negara dengan tertib,yang meliputi:
·
Hak dan kewajiban dalam bidang politik.
·
Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya.
·
Hak dan kewajiban dalam bidang hankam.
·
Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.
1.2.
Rumusan Masalah
Masalah-masalah yang
dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
·
Makna Pasal 30 UUD 1945.
·
Tujuan Pendidikan Nasional.
·
Pengertian Bela Negara dalam Kontek Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara.
·
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi.
·
Kopetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan.
·
Pengertian Pendidikan Kewiraan.
1.3. Tujuan Penulisan
Sesuai
dengan latar belakang dan rumusan masalah yang disampaikan di atas, ada beberapa
tujuan yang ingin dicapai sebagai
berikut:
·
Makna Pasal 30 UUD 1945.
·
Tujuan Pendidikan Nasional.
·
Pengertian Bela Negara dalam Kontek Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
·
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi.
·
Kopetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan.
·
Pengertian Pendidikan Kewiraan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Makna yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945
Isi pasal 30 UUD 1945:
1. Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.
5. Susunan dan kedudukan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Makna yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 30
bagi setiap warga negara :
Di tegaskan bahwa tiap
– tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui
system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat – syarat keikut sertaan warga Negara
dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang – undang.
Penjelasan singkat pasal
Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban
tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan
dan keamanan rakyat,
Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai
“mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai
“melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan,
hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain
yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
2.2.
Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan
nasional yang juga tercantum di pembukaan UUD 1945 yang dijelaskan bahwa
tujuannya untuk mercerdaskan kehidupan bangsa dan juga membentuk manusia yang
berpotensi dalam usaha memajukan dan memakmurkan tanah air.
Dibawah ini dikemukakan
beberapa batasan tentang pendidikan yang bebeda berdasarkan fungsinya.
1.
Pendidikan sebagai Proses Transformasi Budaya - Sebagai proses
transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya
dari suatu generasi ke generasi lainnya. Nilai-nilai kebudayaan tersebut
mengalami proses transformasi dari generasi tua ke generasi muda. Ada 3 bentuk
transformasi yaitu nilai-nilai yang masih cocok diteruskan misalnya nilai-nilai
kejujuran, rasa tanggungjawab dan lain-lain, yang kurang cocok diperbaiki
misalnya tata cara perkawinan, dan tidak cocok diganti misalnya pendidikan seks
yang dahulu ditabukan diganti dengan pendidikan seks melalui pendidikan formal. Disini
tampak bahwa,proses pewarisan budaya tidak semata-mata mengekalkan budaya
secara estafet. Pendidikan justru mempunyai tugas kenyiapkan peserta didik
untuk hari esok.
2.
Pendidikan sebagai Proses Pembentukan Pribadi - Sebagai proses
pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagai sutu kegiatan yang sistematis
dan sitemik dan terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik. Proses
pembentukan pribadi meliputi dua sasaran yaitu pembentukan pribadi bagi mereka
yang belum dewasa oleh mereka yang belum dewasa, dan bagi mereka yang sudah
dewasa atas usaha sendiri. Yang terkhir disebut pendidikan diri sendiri.
3.
Pendidikan sebagai Proses Penyiapan warga Negara - Pendidikan
sebagai penyiapan warga negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana
untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik.
4.
Pendidikan sebagai Penyiapan Tenaga Kerja - Pendidkan
sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta
didik sehingga memilki bekal dasar untuk bekerja. Pembekalan dasar berupa
pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan kerja pada calon luaran.
5.
Definisi Pendidikan Menurut GBHN - GBHN 1988 (BP 7 Pusat, 1990:105)
memberikan batasan tentang pendidikan nasional sebagai berikut: Pensisikan
Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia Pancasila serta
Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat
dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman
dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.3. Pengertian bela Negara
dalam Kontek Kehidupan Berbangsa dan Bernegararga
Bela negara yang merupakan hak dan kewajiban
bagi tiap-tiap warga negara. Bela negara juga merupakan wujud loyalitas dan
kecintaan terhadap tanah air. Tugas bela negara tidak hanya menjadi tanggung
jawab satu pihak saja seperti TNI ataupun kepolisian akan tetapi menjadi
tanggung jawab tiap-tiap warga negara. Bela negara tidak hanya dilaksanakan
dalam bentuk kekuatan fisik seperti ikut berperang akan tetapi bela negara juga
dapat dilakukan dengan cara mengharumkan tanah air di kancah dunia dengan
prestasi sesuai dengan kemampuan tiap-tiap warga negara. Hal tersebut merupakan
cara yang terbaik dengan mengukir prestasi berarti warga
negara tersebut sudah ikut dalam upaya bela negara. Dalam upaya bela
negara juga diperlukan keutuhan dan persatuan, serta jiwa patriotik dari
tiap-tiap elemen masyarakat.
2.4. Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi
Tujuan Pendidikan Kewarganegarana diberikan
untuk menanamkan rasa cinta terhadap tanah air dan dapat mengamalkan budi luhur
Pancasila sebagai dasar negara di masyarakat dan juga sebagai pembekalan atau
dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari agar tidak melenceng dan
terperosok dalam pergaulan dewasa ini yang sudah semakin bebas karena sudah
membaurnya budaya barat di tanah air serta juga agar lebih peduli dengan
keadaan negara dan ikut turut andil dalam upaya bela negara Dalam era globalisasi
dan modernisasi seperti saat ini memang sangat diperlukan pembekalan terhadap
nilai-nilai Pancasila agar dapat menumbuhkan jiwa nasionalis dan patriotik
dalam diri mahasiswa.
2.4.1 Kopetensi yang
diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
·
Lebih cinta terhadaph tanah air.
·
Dapat menumbuhkan jiwa nasionalis dan patriotis di kalangan
generasi muda.
·
Turut serta dalam upaya bela negara dengan mengukir prestasi.
·
Menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan pada tiap-tiap diri
warga Negara.
·
Dapat mengamalkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam
Pancasila.
·
Dapat menumbuhkan budaya toleransi di tengah keberagaman.
2.5. Pendidikan Kewiraan
Maksud dan tujuan pendidikan kewiraan
Pendidikan kewiraan dimaksudakan untuk
memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa sebagai warga negara
indonesiaa,sekaligus sebagai pe juang bangsa dalam usaha menciptakan
serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjamin
kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan
nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir
komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan
nasional.
v Tujuan pendidikan
kewiraan
Adalah memupuk kesadaran bela negara dan
berfikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan
nasional dengan didasari pada :
·
Kecintaan pada tanah air.
·
Kesadaran berbagsa dan bernegara.
·
Keyakinan akan ketangguhan pancasila.
·
Rela berkorban demi bangsa dan Negara.
·
Kemampuan awal bela Negara.
v Ruang lingkup.
Pendidikan kewiraan tediri dari 5
pokok bahasan :
1. Wawasan
nusantara.
2. Ketahanan
nasional.
3. Politik
dan strategi nasional.
4. Politik
dan strategi perthanan nasional.
5. Sistem
perahanan keamanan rakyat semesta.
v Pengertian wawasan
nasional
Wawasan mengandung arti
pandangan yaiitu cara pandang yanng menunjukkan kegiatan sebagai landasan untuk
bertindak dalam kehidupan berbangsa,bermsyarakat dan bernegara.
Istilah wawasan nasional menunjukkan
kaa sifat yang berasal dari istilah nation yang berarti bangsa yang
mengdentifikasi diri dalam kehidupan bernegara. bangsa indonesiadalam usaha
untuk menyelenggarakan dan meningkatkan serta menjamin kelangsungan
hidup bangsa memerlukan adanya suatu konsepsi dasar yang merupakan ajaran tentang
wawasan nasional sebagai kesepakatan bersama dan wawasan nasional ini
selanjutnya menjadi landasan dan pedoman kebijaksanaan nasional disegala segi
kehidupan berdasrkan kepada nilai – nilai luhur yang terkandug dalam ajaran
pancasila.
Pembukaan
UUD 1945 adanya cita – cita bangsa indonesia dalam menegakkan dan mengisi cita
–cita bangsa memeberikan arah bagi penentuan tujua nasional ,perumusan tujuan
bangsa indonesia yang identik dengan tujuan negara dinyatakan dalam
pembuakaan UUD 1945 alinea ke – 4 yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan
seluruh tumpah darah indonesia ,memajukan kesejahteraan umum ,mencerdskan
kehidupan bangsa dan ikut serta dalam melaksankan ketertiban dunnia yang
berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi dan kesejahteraan sosial.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dengan demikian, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Perjuangan yang gigih dan pengorbanan yang
luar biasa dari para pejuang telah mengantarkan kita menjadi bangsa yang
merdeka. Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus dijaga dan dipertahankan karena meskipun Indonesia sudah
merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan,
dan tantangan. Upaya yang bisa kita lakukan contohnya adalah belajar dengan
tekun dan penuh semangat yntuk memperdalam iman dan takwa serta ilmu
pengetahuan dan teknologi. Ketekunan belajar tersebut akan berhasil mewujudkan
generasi yang cerdas, beriman, bermoral, berwawasan luas, dan terampil untuk
membangun bangsa dan Negara dimasa yang akan datang.
3.2. Saran
Sebaiknya dalam pembuatan sebuah makalah harus diperhatikan kalimat penulisannya dan diperlukan sumber yang akurat, actual dan
berdasarkan fakta yang sebenar-benarnya
sehingga bermanfaat bagi pembaca maupun diri kita.
DAFTAR PUSTAKA
Borgata Hotel Casino & Spa - MapyRO
BalasHapusBorgata Hotel Casino & Spa. 1 Borgata Way. 강원도 출장샵 Atlantic City, 구미 출장마사지 NJ 08401. Directions · (609) 317-7777. Call Now · More 김해 출장마사지 Info. Hours, Accepts Credit Cards, Attire, Wi-Fi. Rating: 8.2/10 충청남도 출장샵 · 17 votes · 안동 출장마사지 Price range: $$